Pada tanggal 5-8 Oktober 2024, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan peluncuran Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Ini adalah langkah penting dalam mempromosikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 mengharuskan pembentukan Sekretariat Bersama untuk memperkuat moderasi beragama. Pasal 9 ayat 1 Perpres ini menjelaskan bahwa koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama harus dilakukan melalui Sekretariat Bersama yang dibentuk sesuai peraturan ini. Dalam hal ini, Menteri Agama ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama.