Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Selama sepuluh tahun memimpin negara, Presiden Jokowi dan timnya telah mencatat banyak kemajuan, termasuk dalam layanan Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di Kementerian Agama (Kemenag).
Selama kepemimpinan Presiden Jokowi, jumlah sertifikasi tanah wakaf meningkat secara drastis. Hingga September 2024, telah ada 255.989 bidang tanah wakaf yang terdaftar. Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, menjelaskan bahwa lonjakan ini dimulai pada tahun 2016.
Sejak tahun 2016, setiap tahunnya rata-rata ada sekitar 20 ribu tanah wakaf yang berhasil mendapatkan sertifikat. Hingga akhir September 2024, sudah ada 255.989 tanah wakaf yang telah bersertifikat, menurut Kamaruddin Amin yang berbicara di acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo.
Untuk mempercepat penerbitan sertifikat wakaf, Kamaruddin Amin telah meluncurkan kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Desember 2021, atas inisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerja sama ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, tetapi juga memperkuat persekutuan antara kedua kementerian untuk menjaga aset wakaf.
Menurut Kamaruddin, program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memperkuat pembangunan dan kesejahteraan umat.
Menurutnya, tanah yang diwakafkan tetapi belum bersertifikat dapat menyebabkan masalah sengketa dan perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan maksud wakif.
Menurut Kamaruddin, aset wakaf telah berperan penting dalam membangun Indonesia. Hal ini terlihat dengan adanya fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan bahkan kantor pemerintahan yang dibangun di atas tanah wakaf. Data dari Ditjen Bimas Islam menunjukkan bahwa sebanyak 1.110 Kantor Urusan Agama (KUA), 1.180 madrasah negeri, dan 35.059 madrasah swasta dibangun di atas tanah wakaf.
Menurut Kamaruddin Amin, total luas tanah wakaf yang digunakan oleh KUA adalah 709.443 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp1,9 triliun.