Data dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menunjukkan bahwa angka IKUB telah mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2022, angka ini adalah 73,09 dan meningkat menjadi 76,02 pada tahun 2023. Proyeksi untuk tahun 2024 menunjukkan kenaikan lebih lanjut ke angka 76,47.
Menurut Wakil Menteri Agama, tren yang berkelanjutan ini menunjukkan adanya peningkatan sikap toleransi di Indonesia antara umat beragama. Salah satu faktor yang mendorong perkembangan positif ini adalah upaya Kementerian Agama dalam memperkenalkan dan mempromosikan moderasi beragama melalui program-program dan kegiatan yang beragam.
Dalam peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB), Wamenag menyampaikan hal ini di hadapan ratusan peserta yang hadir di Grand Sahid Hotel Sudirman, Jakarta. Acara ini diadakan oleh Balitbang Diklat.
Menurut Wakil Menteri Agama, meskipun indeks menunjukkan tren positif, masih ada tantangan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Beberapa kasus intoleransi dan sikap tidak moderat masih terjadi di berbagai wilayah. Hal ini menjadi perhatian penting untuk terus meningkatkan kerja sama antar umat beragama agar semakin harmonis dan toleran.
Sebagai upaya untuk memperkuat moderasi beragama di Indonesia, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Sekber ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Program penguatan moderasi beragama, menurut Wakil Menteri Agama, mencakup beberapa aspek seperti meningkatkan pemahaman, sikap, dan praktik dalam beragama yang moderat bagi para pejabat negara. Hal ini juga termasuk perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu, penting untuk mempromosikan perspektif moderasi beragama dalam pengelolaan rumah ibadah dan memperkuat toleransi melalui perayaan keagamaan dan budaya.