Kemenag Meluncurkan Sekretariat bersama Dengan Moderasi Beragama

Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama meluncurkan Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama. Pada saat yang bersamaan, dirilis juga Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB)

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Pasal 9 Perpres 58/2023 ayat (1) mengatur bahwa untuk koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama. Sementara pada ayat (3), diatur bahwa Pelaksana Sekretariat Bersama diketuai oleh Menteri Agama.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno, menyampaikan bahwa pembentukan Sekretariat Bersama dan aplikasi pemantauan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan moderasi beragama yang inklusif di seluruh kementerian/lembaga.

“Kehadiran Sekber ini penting untuk mengkoordinasikan pelaksanaan penguatan moderasi beragama yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Kaban.

Secara teknis, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan program penguatan moderasi beragama.

Menurut Kaban, setiap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah telah diberikan mandat untuk melaksanakan program ini sesuai dengan peran masing-masing. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ini dipantau secara berkala melalui platform terbuka yang mudah diakses dan sederhana,” jelasnya.

Keberadaan Sekretariat Bersama, kata Suyitno, diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menyusun rencana program, serta menyelaraskan mekanisme pelaporan pelaksanaan program. Dalam rili

Acara peluncuran ini juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan narasumber kunci, di antaranya:

1. Warsito, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK.
2. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Tim Ahli Penguatan Moderasi Beragama.
3. Rumadi Ahmad, Deputi V Kantor Staf Presiden.
4. Togap Simangunsong, Plh. Dirjen Polpum, Kementerian Dalam Negeri.

Diskusi ini membahas strategi pelaksanaan penguatan moderasi beragama, termasuk paparan mengenai program nasional sesuai dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023, serta perumusan tata kerja tim pengarah dan pelaksana Sekber.

“Penguatan moderasi beragama merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan kehidupan beragama yang damai dan harmonis di Indonesia. Upaya ini harus diwujudkan melalui perencanaan yang matang dan terkoordinasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kemenko PMK, Kantor Staf Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek, Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM Kantor Staf Kepresidenan, Rektor PTKIN, PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *